Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) larangan membakar sampah dan sanksi bagi pelanggar aspek pelestarian lingkungan tersebut dengan denda Rp1 juta.
Kepala Satuan kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Aceh, Yenni Mulyadi di Meulaboh, Senin mengatakan setelah selesai penyusunan ditargetkan Perda itu diberlakukan pada awal 2017.
"Kalau di kota besar seperti Bandung itu kedapatan bakar sampah didenda Rp1 juta. Perda seperti itu mungkin saja diterapkan, tapi ada tingkatan sosialisasi dengan mengutamakan kearifan lokal,"katanya didampinggi Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Barat T Fuadi.
Hal itu disampaikan disela-sela Technical Meeting pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah Kabupaten Aceh Barat oleh Satker PSPLP Provinsi Aceh di aula serbaguna Bappeda daerah setempat.
Yenni Mulyadi menyampaikan, lahirnya prodak tersebut berdasarkan hasil pengkajian Undang-Undang yang dibahas bersama stekholder terkait, seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan petunjuk teknis Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 3 Tahun 2013.
Melalui adanya Perda pengelolaan dengan benar sehingga tujuan akhir dari program tersebut menjadikan pengelolaan sampah agar bermanfaat secara ekonomis bagi masyarakat dan daerah setempat, bukan lagi menjadi masalah.
"Kita harapkan sampah ini bukan menjadi masalah lagi bagi daerah, tapi menjadi sumber daya bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Upaya kita salah satunya membangun TPS3R untuk penanganan sampah, nanti tidak lagi semua sampah itu masuk TPA,"katanya.
Yenni Mulyadi menyebutkan, selain mendampingi pembentukan rancangan perda, Direktorat Pengembangan PLP Kementrian UPR juga akan segera membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R).
Jelasnya, seiring bertambahnya penduduk di Aceh Barat, otomatis volume sampah itu semakin meningkat, karena itu program itu upaya antisipasi jangan sampai lebih cepat banyak sampahnya daripada infrastruktur terbangun.
"Sebelumnya sudah pernah dibangun dan tahun ini ada tambahan pembangunan TPS3R, karena itu kita ingin memperkuat kelembagaan di Aceh Barat. Salah satunya menyusun prodak Raperda untuk pengaturan kelembagaan infrastruktur agar lebih optimal lagi," katanya.
Regulator dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah BLKH, peraturan itu disesuaikan melalui kearifan lokal terutama pihak yang menanggani operasional sampah apakah itu berupa Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), ataupun terbentuknya UPTD khusus.
Diharapkan, keberadaan maupun meningkatnya volume sampah dapat dikelola dengan baik melalui pengurangan sampah (Reuse), penangganan kembali (Reduce) serta daur ulang (Recycle) sampah menjadi sumber daya menghasilkan secara ekonomi bagi masyarakat.
Editor: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © 2016 ANTARA News Aceh
No comments